KONCOdewe.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 05.29 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.819.000 per gram.
Nilai tersebut sama dengan harga pada Senin (11/5/2026) yang terakhir diperbarui pukul 08.25 WIB, sehingga menunjukkan pergerakan yang cenderung stabil.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah, yakni 0,25 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
• Kunjungi situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com
• Klik menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
• Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
• Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
• Masukkan produk ke keranjang lalu lanjutkan ke proses pembayaran
• Tentukan metode pengiriman atau pengambilan di butik
• Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
• Transaksi dinyatakan selesai setelah pembayaran terkonfirmasi.












