KONCOdewe.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penerapan Program Mandatori Biodiesel B50 memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Salah satu manfaat utamanya adalah penghematan devisa negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp170 triliun karena Indonesia tidak lagi bergantung pada impor bahan bakar minyak jenis solar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, nilai penghematan tersebut meningkat dibandingkan saat implementasi B40 yang mampu mengurangi pengeluaran devisa sekitar Rp133,3 triliun.
Selain menekan impor solar, Bahlil menjelaskan program B50 juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) dari sekitar Rp20,92 triliun menjadi Rp23,49 triliun.
Kebijakan ini juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja dan menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ sepanjang 2026.
Bahlil menegaskan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah kebijakan B50 mulai diterapkan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi nasional.
Ia mengungkapkan kebutuhan solar nasional setiap tahun berada di kisaran 38 hingga 40 juta kiloliter.
Sebelum kebijakan B50 berlaku, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 3 hingga 4 juta kiloliter solar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Karena itu, peluncuran B50 dinilai bukan sekadar peningkatan kadar campuran biodiesel, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia.
Bahlil mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan energi melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
Menurutnya, arahan Presiden tidak hanya berfokus pada implementasi B50.
Tetapi juga pada upaya membangun kemandirian energi dan menjaga martabat bangsa dengan memproduksi energi dari kekayaan alam sendiri.
Program Mandatori Biodiesel B50 resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Karawang, Jawa Barat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha BBM, dan badan usaha penyalur diwajibkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM,.
Juga meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia. (kangtop)








