KONCOdewe.com – Pemerintah memberikan peluang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesempatan tersebut akan dibuka melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai berlangsung pada 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak hanya diberikan kepada PPPK yang sejak awal berstatus penuh waktu.
PPPK paruh waktu yang nantinya mengalami peningkatan status menjadi penuh waktu juga memperoleh hak serupa.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pegawai pemerintah untuk meniti karier sebagai PNS.
“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
PPPK Paruh Waktu Naik Status, Berlaku Lintas Profesi
Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah mengambil keputusan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi diperluas untuk berbagai jenis pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan lainnya.
Menurut Prasetyo, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu sekaligus memberikan kesempatan kepada para pegawai tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS pada 2027.
Dengan demikian, peluang menjadi PNS tidak hanya terbuka bagi kelompok profesi tertentu, melainkan juga mencakup berbagai bidang pekerjaan yang selama ini dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Pemerintah Pertimbangkan Pengecualian Batas Usia CPNS
Selain memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan khusus mengenai persyaratan usia bagi profesi tertentu.
Prasetyo menyebutkan, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan batas usia maksimal peserta seleksi.
“Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ujar Prasetyo.
Ia menerangkan, proses seleksi CPNS selama ini memiliki sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi pelamar.
Karena itu, pemerintah menilai perlu mengkaji kemungkinan penyesuaian ketentuan bagi bidang pekerjaan yang memiliki kebutuhan khusus.
Salah satu persyaratan yang menjadi bahan pembahasan adalah batas usia pelamar agar kesempatan mengikuti seleksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing profesi.
Meski demikian, pemerintah belum merinci jenis pekerjaan yang nantinya memperoleh pengecualian maupun ketentuan batas usia yang akan diberlakukan.
Masa Kerja Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Diperpanjang
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan keputusan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan tersebut ditujukan kepada guru yang masa perjanjian kerjanya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Prasetyo menyebutkan, perpanjangan masa kerja itu mencakup sekitar 172.323 guru.
Selain itu, terdapat sekitar 2.482 guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama yang juga mendapatkan kebijakan serupa.
Tidak hanya sektor pendidikan, pemerintah turut memutuskan memperpanjang masa kerja tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan tenaga non-ASN tidak hanya difokuskan pada guru, tetapi juga mencakup profesi lain yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Dengan berbagai keputusan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait penataan pegawai, peningkatan status PPPK, peluang mengikuti seleksi CPNS 2027, hingga keberlanjutan masa kerja tenaga pelayanan publik. (kangtop)






