Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Kabar36 Dilihat

KONCOdewe.com – Pemerintah memutuskan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai bidang profesi menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Prasetyo menjelaskan, keputusan pengangkatan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan.

Hasilnya, PPPK paruh waktu lintas profesi akan mendapatkan kesempatan untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” ujar Prasetyo.

Kebijakan terbaru ini merupakan perluasan dari rencana pemerintah sebelumnya yang telah memutuskan pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang nantinya berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

PPPK Mendapat Kesempatan Khusus dalam Seleksi CPNS

Prasetyo mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti proses seleksi CPNS.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persyaratan batas usia peserta seleksi.

Menurutnya, ketentuan khusus perlu dipertimbangkan karena terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang masih membutuhkan tenaga aparatur.

BACA:  HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Tampil dengan Beskap dan Kalung Melati

Karena itu, pemerintah akan memperhitungkan kebutuhan tersebut dalam penyusunan kebijakan seleksi.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ucapnya.

DPR Tampung Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pertemuan koordinasi antara pemerintah dan DPR digelar untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi serta persoalan masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.

Dasco menegaskan, DPR akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah.

“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata dia. (kangtop)