Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 23 Korporasi Terancam Dicabut Izinnya

Kabar62 Dilihat

KONCOdewe.com – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Selain memproses perkara pidana, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan secara tegas dan objektif.

Proses hukum menyasar pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026), dikutip dari rctiplus.com.

Ribuan Hektare Lahan Terdampak Karhutla

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.

Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi tercatat mencapai 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebesar 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Adapun 16 perusahaan lainnya merupakan badan usaha dalam negeri.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar aktivitas perorangan, tetapi juga dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran di kawasan hutan dan lahan.

BACA:  Gempa Magnitudo 7,5 Hantam Venezuela, 32 Orang Tewas dan Ratusan Terluka, Korban Terus Bertambah

Sebanyak 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang ditemukan dalam penanganan perkara.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi kejadian kebakaran yang berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

Serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Rekomendasi pencabutan izin itu menjadi bagian dari langkah penanganan terhadap korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla.

Namun, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut perlu mengikuti proses dan kewenangan yang berlaku.

Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Penanganan Karhutla

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla memerlukan kerja sama berbagai pihak.

Upaya tersebut mencakup penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung situasi di lapangan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” ujar Trunoyudo.

“Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” lanjutnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.

Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk membantu kegiatan edukasi dan pencegahan karhutla di tengah masyarakat.

Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

BACA:  Cuaca Ekstrem di Eropa Bawa Petaka, WHO Catat Lebih dari 1.300 Nyawa Melayang dalam Hitungan Hari

Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kebiasaan tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan warga.

Masyarakat juga diharapkan terlibat aktif dalam menjaga lingkungan serta melaporkan potensi kebakaran di wilayah masing-masing.

Penyidikan perkara karhutla yang melibatkan perorangan dan korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Polri menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya pencegahan terus diperkuat agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali berulang. (kangtop)