KONCOdewe.com – Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat lainnya.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS
Menurut Asep, sejumlah nomor ponsel diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Setelah tercatat dalam sistem tersebut, nomor-nomor itu kemudian menjadi sasaran penyadapan.
Padahal, pada saat tindakan tersebut dilakukan, tidak terdapat proses penegakan hukum yang sedang berjalan sebagai dasar pelaksanaannya.
Penyadapan itu juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik serta tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Hasil Penyadapan dan Jejak Log Diduga Dihapus
Asep melanjutkan, setelah aktivitas penyadapan berlangsung, para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan beserta catatan aktivitas atau log yang tersimpan di sistem LIMS.
Penghapusan tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Asep menyatakan, para tersangka diduga memerintahkan penghilangan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ucapnya.
Petugas Melaporkan Dugaan Penyadapan Ilegal
Kasus ini kemudian terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan aktivitas penyadapan yang tidak sesuai prosedur.
Petugas tersebut selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
” Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menyebut, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran yang disebut meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Pasal 32 ayat (1) juga disangkakan dalam perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan.
Seluruh dugaan perbuatan tersebut selanjutnya akan diuji melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kangtop)





