KONCOdewe.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Ketiganya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Asep mengungkapkan, ketiga personel Polri itu diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting sejak 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Diduga Menyadap Tanpa Dasar Penegakan Hukum
Dalam menjelaskan modus operandi perkara tersebut, Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga menghapus rekaman jejak atau log pada Oktober 2026.
Tindakan tersebut disinyalir dilakukan untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan yang telah berlangsung.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan oleh kepolisian tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengharuskan setiap tindakan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Selain itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara pidana di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tiga Personel Polri Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana.
Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Pelanggaran pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Setelah penetapan status tersangka, LSP, ASN, dan EH ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (kangtop)




