KONCOdewe.com – Bareskrim Polri membeberkan dugaan praktik penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret tiga personel kepolisian.
Ketiga tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Keterangan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Para tersangka disinyalir memerintahkan pemantauan nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Aktivitas tersebut juga diduga tidak berhubungan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, sejumlah berkas hasil penyadapan di dalam sistem LIMS disebut telah dihapus.
Diduga Hapus File Hasil Penyadapan
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk mendukung kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara pidana di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang telah berstatus tersangka, Asep menyebut masih ada satu orang berinisial SU yang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH dikenakan sejumlah ketentuan pidana. Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiganya:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengenai perbuatan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (kangtop)




