Harga Emas Antam 1 November 2026 Bertahan di Rp2,5 Juta, Cek Rincian dari 0,5 hingga 1.000 Gram

Kombis44 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Minggu (1/11/2026) terpantau belum mengalami perubahan.

Harga jual emas Antam masih berada di level Rp2.526.000 per gram.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut sama dengan perdagangan sehari sebelumnya, Sabtu (31/10/2026), yang juga dipatok Rp2.526.000 per gram.

Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.

Antam masih menetapkan harga buyback sebesar Rp2.276.000 per gram, tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Perlu diketahui, harga yang ditampilkan dalam daftar Logam Mulia merupakan harga dasar sebelum pajak.

Untuk emas batangan ukuran 1 gram, misalnya, harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen menjadi Rp2.532.315.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Variasi ukuran tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Daftar Harga Emas Antam Minggu, 1 November 2026

Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam sebelum pajak berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.313.000
  • 1 gram: Rp2.526.000
  • 2 gram: Rp4.992.000
  • 3 gram: Rp7.463.000
  • 5 gram: Rp12.405.000
  • 10 gram: Rp24.755.000
  • 25 gram: Rp61.762.000
  • 50 gram: Rp123.445.000
  • 100 gram: Rp246.812.000
  • 250 gram: Rp616.765.000
  • 500 gram: Rp1.233.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.466.600.000

Harga Emas Antam Setelah Pajak PPh 0,25 Persen

Apabila ditambahkan PPh sebesar 0,25 persen, berikut harga emas Antam berdasarkan masing-masing ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.316.283
  • 1 gram: Rp2.532.315
  • 2 gram: Rp5.004.480
  • 3 gram: Rp7.481.658
  • 5 gram: Rp12.436.013
  • 10 gram: Rp24.816.888
  • 25 gram: Rp61.916.405
  • 50 gram: Rp123.753.613
  • 100 gram: Rp247.429.030
  • 250 gram: Rp618.306.913
  • 500 gram: Rp1.236.403.300
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.472.766.500
BACA:  Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru 27 Oktober 2026

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk pembelian, harga pada laman Logam Mulia telah memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam informasi sebelumnya, tarifnya sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali yang diterima pemilik emas sesuai ketentuan perpajakan. (kangtop)