Harga Emas Antam Hari Ini 13 September 2026 Naik Tipis, Cek Daftar Harga dan Pajaknya

Kombis39 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Minggu, 13 September 2026 tercatat mengalami kenaikan tipis.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.23 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di angka Rp2.604.000.

Jika memperhitungkan pajak pembelian, harga tersebut menjadi sekitar Rp2.610.510 per gram.

Posisi ini naik Rp4.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.600.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran.

Konsumen dapat memilih mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram, dengan harga yang berbeda sesuai berat emas yang dibeli.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.352.000
  • 1 gram: Rp2.604.000
  • 2 gram: Rp5.148.000
  • 3 gram: Rp7.697.000
  • 5 gram: Rp12.795.000
  • 10 gram: Rp25.535.000
  • 25 gram: Rp63.712.000
  • 50 gram: Rp127.345.000
  • 100 gram: Rp254.612.000
  • 250 gram: Rp636.265.000
  • 500 gram: Rp1.272.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.544.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain harga dasar emas, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif yang berlaku dalam informasi tersebut adalah:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas yang dikenakan PPh 22 akan disertai bukti potong sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.

Pajak Saat Buyback Emas Antam

Ketentuan berbeda berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
BACA:  Harga Emas Antam 27 Agustus 2026 Turun, Kini 1 Gram Jadi Rp2,723 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai pembayaran yang diterima penjual.

Dengan demikian, selain memperhatikan pergerakan harga emas harian, calon pembeli maupun investor emas juga perlu menghitung dampak pajak agar dapat mengetahui nilai transaksi secara lebih tepat. (kangtop)