Mau Beli Emas? Simak Harga Emas Antam Terbaru Minggu 12 Juli 2026

Kombis41 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Minggu (12/7/2026) masih bertahan tanpa perubahan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap dipatok sebesar Rp2.655.000 per gram, sama seperti perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan dan masih berada di level Rp2.415.000 per gram.

Kondisi ini membuat harga emas Antam relatif stabil di tengah aktivitas perdagangan akhir pekan.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Beragam pilihan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai kebutuhan maupun kemampuan finansial.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam pada Minggu (12/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenai ketentuan perpajakan.

Untuk pembelian emas, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen pelaporan.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

BACA:  Pergerakan Harga Emas Bikin Kaget, Antam Turun Rp10 Ribu per Gram, Ini Detail Terbarunya

Besaran pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima nasabah. (kangtop)