Pergantian Menteri dan Gubernur BI, Apakah Uang Bertanda Tangan Pejabat Lama Masih Sah?

Kabar48 Dilihat

KONCOdewe.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rupiah kertas yang telah diproduksi dan beredar pada 2026 tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perbincangan di media sosial mengenai uang Rupiah yang masih memuat tanda tangan pejabat yang kini sudah tidak menduduki jabatan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang Rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut kemudian menarik perhatian sebagian masyarakat dan kolektor.

Pergantian Pejabat Tidak Membatalkan Uang yang Beredar

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perubahan pejabat tidak memengaruhi status hukum uang Rupiah yang sebelumnya telah diproduksi sesuai ketentuan dan diedarkan kepada masyarakat.

Artinya, uang yang mencantumkan tanda tangan pejabat sesuai dengan masa penetapan dan produksinya tetap dapat digunakan untuk transaksi.

Untuk penerbitan uang pada periode berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan disesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat.

Proses tersebut mengikuti ketentuan serta tahapan resmi dalam pengelolaan Rupiah.

Tanda Tangan Menyesuaikan Pejabat Saat Produksi

Pengelolaan Rupiah mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, dan pengedaran hingga proses pencabutan serta penarikan uang dari peredaran.

Karena itu, pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang telah beredar menjadi tidak berlaku.

Status keabsahan uang tetap berlaku sampai terdapat ketentuan resmi yang menetapkan pencabutan atau penarikan dari peredaran.

BACA:  Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan, Tembus Rp2,63 Juta per Gram

Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada uang Rupiah merupakan bagian dari ciri uang Rupiah kertas.

Ketentuan mengenai ciri tersebut juga tercantum dalam peraturan Bank Indonesia mengenai uang Rupiah kertas dan logam.

Dengan demikian, tanda tangan pada uang menunjukkan pejabat yang terkait ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Apabila kemudian terjadi pergantian pejabat, uang yang diproduksi pada tahap berikutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat baru sesuai dengan mekanisme pengelolaan Rupiah.

Tetap Sah, Meski Menarik Perhatian Kolektor

Penjelasan BI tersebut berarti uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tidak otomatis kehilangan status sebagai alat pembayaran hanya karena keduanya sudah tidak menjabat.

Uang yang telah diproduksi dan diedarkan tetap sah digunakan sepanjang belum ada keputusan resmi mengenai pencabutan atau penarikan dari peredaran.

Di sisi lain, kemunculan uang dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat memang dapat menarik perhatian para kolektor.

Namun, nilai atau daya tariknya sebagai barang koleksi merupakan hal yang berbeda dengan status hukumnya sebagai alat pembayaran yang sah. (kangtop)