Naik Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Bertambah Rp15.000, Simak Daftar Lengkapnya

Kombis70 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas batangan keluaran Antam kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis pagi.

Mengacu pada data terbaru di laman resmi Logam Mulia per pukul 08.49 WIB, harga emas naik Rp15.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.345.000 per gram.

Kendati demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Regulasi tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

Apabila nilai transaksi buyback ke PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dihitung dari total nilai buyback yang diterima.

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.370.000
  • Emas 1 gram: Rp2.640.000
  • Emas 2 gram: Rp5.220.000
  • Emas 3 gram: Rp7.805.000
  • Emas 5 gram: Rp12.975.000
  • Emas 10 gram: Rp25.895.000
  • Emas 25 gram: Rp64.612.000
  • Emas 50 gram: Rp129.145.000
  • Emas 100 gram: Rp258.212.000
  • Emas 250 gram: Rp645.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.290.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.580.600.000

Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajaknya mencapai 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

BACA:  Pola Harga Emas Antam Minggu Ini Mengejutkan, Ini Detail Pergerakannya

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. (kangtop)