KONCOdewe.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.574.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Pada perdagangan kali ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.379.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan pergerakan harga, calon pembeli dan penjual emas Antam perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali berlangsung.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Ketentuan tersebut perlu diperhitungkan agar masyarakat dapat memperkirakan nilai transaksi bersih ketika membeli ataupun menjual emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 20 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran dan berat yang tercantum dalam informasi harga pada Selasa (20/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.332.000
- 1 gram: Rp2.564.000
- 2 gram: Rp5.068.000
- 3 gram: Rp7.577.000
- 5 gram: Rp12.595.000
- 10 gram: Rp25.135.000
- 25 gram: Rp62.712.000
- 50 gram: Rp125.345.000
- 100 gram: Rp250.612.000
- 250 gram: Rp626.265.000
- 500 gram: Rp1.252.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.504.600.000
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp10.000 per gram menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun sarana menyimpan nilai kekayaan.
Sebelum mengambil keputusan transaksi, calon investor sebaiknya mempertimbangkan selisih harga beli dan harga buyback, biaya pajak, serta tujuan investasi dalam jangka pendek maupun panjang.
Harga yang tercantum juga perlu dipastikan kembali melalui sumber resmi karena dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. (kangtop)











