KONCOdewe.com – Harga gula pasir premium di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat Rp20.500 per kilogram pada Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, gula pasir lokal dijual dengan harga lebih rendah, yakni Rp19.300 per kilogram.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, terdapat selisih harga Rp1.200 per kilogram antara gula pasir premium dan gula pasir lokal.
Data yang diperbarui pada pukul 21.01 WIB tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk membandingkan harga gula sebelum berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Harga Gula Pasir Premium dan Lokal
Gula pasir menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuat minuman hingga menyiapkan makanan.
Dalam data PIHPS Nasional per Jumat (16/10/2026), gula pasir premium tercatat sebesar Rp20.500 per kilogram. Adapun gula pasir lokal berada di angka Rp19.300 per kilogram.
Perbedaan harga kedua jenis gula tersebut mencapai Rp1.200 per kilogram.
Dengan selisih tersebut, gula pasir lokal tercatat lebih murah dibandingkan gula pasir premium berdasarkan data yang tersedia.
Bagi konsumen yang rutin membeli gula dalam jumlah tertentu, perbedaan harga ini dapat menjadi salah satu pertimbangan saat mengatur pengeluaran belanja.
Daftar Harga Gula Pasir 16 Oktober 2026
Berikut rincian harga gula pasir berdasarkan data PIHPS Nasional pada Jumat (16/10/2026), pukul 21.01 WIB:
- Gula pasir premium: Rp20.500 per kg
- Gula pasir lokal: Rp19.300 per kg
Dari daftar tersebut, gula pasir lokal menjadi pilihan dengan harga lebih rendah.
Meski demikian, konsumen tetap dapat mempertimbangkan kebutuhan, kualitas produk, dan harga yang ditawarkan pedagang setempat.
Harga Bahan Pangan Lainnya
Selain gula pasir, PIHPS Nasional juga mencatat harga sejumlah komoditas pangan lainnya.
Bawang merah ukuran sedang berada di angka Rp36.700 per kilogram, sedangkan bawang putih ukuran sedang Rp38.300 per kilogram.
Untuk komoditas cabai, harga cabai merah besar tercatat Rp72.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp83.850 per kilogram, cabai rawit hijau Rp78.000 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp100.550 per kilogram.
Harga beras bervariasi berdasarkan kualitas. Beras bawah I dijual Rp14.900 per kilogram dan bawah II Rp14.650 per kilogram.
Sementara itu, beras medium I tercatat Rp16.550 per kilogram, medium II Rp16.350 per kilogram, super I Rp17.900 per kilogram, serta super II Rp17.300 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, daging ayam ras segar tercatat Rp40.900 per kilogram.
Daging sapi kualitas I berada di angka Rp151.650 per kilogram, sedangkan kualitas II Rp143.400 per kilogram. Adapun telur ayam ras segar dijual Rp29.500 per kilogram.
Sementara itu, minyak goreng curah tercatat Rp20.400 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek I dijual Rp24.300 per kilogram dan bermerek II Rp23.650 per kilogram.
Harga di Pasar Lokal Bisa Berbeda
Data PIHPS Nasional dapat menjadi acuan untuk memantau harga bahan pangan di tingkat eceran secara nasional.
Namun, harga yang dijumpai konsumen di pasar tradisional maupun toko setempat bisa berbeda.
Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh lokasi, kualitas produk, kondisi pasokan, dan waktu transaksi.
Karena itu, masyarakat disarankan membandingkan harga di beberapa pedagang sebelum membeli kebutuhan pokok.
Dengan mengetahui perbandingan harga gula pasir premium dan gula pasir lokal, konsumen dapat menyesuaikan pilihan belanja dengan kebutuhan serta anggaran rumah tangga. (kangtop)












