KONCOdewe.com – Harga gula pasir di tingkat konsumen mengalami kenaikan pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, kenaikan terjadi pada gula pasir kualitas premium maupun gula pasir lokal.
Harga gula pasir premium naik Rp150 atau sekitar 0,74 persen menjadi Rp20.500 per kilogram.
Sehari sebelumnya, komoditas tersebut tercatat berada di level Rp20.350 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada gula pasir lokal. Harganya bertambah Rp100 atau sekitar 0,52 persen, sehingga mencapai Rp19.250 per kilogram.
Dengan harga tersebut, gula pasir premium masih lebih mahal Rp1.250 per kilogram dibandingkan gula pasir lokal.
Perbedaan harga ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat ketika membeli kebutuhan dapur untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Harga Gula Naik di Tengah Perubahan Komoditas Pangan
Pergerakan harga gula pasir berlangsung bersamaan dengan perubahan harga sejumlah bahan pangan lainnya.
Harga beras pada beberapa kategori mengalami kenaikan, begitu pula sejumlah jenis cabai yang mencatat lonjakan cukup tinggi.
Berdasarkan data PIHPS pada Sabtu (10/10/2026), beras kualitas bawah II naik Rp50 menjadi Rp14.750 per kilogram.
Beras medium I meningkat menjadi Rp16.650 per kilogram, sedangkan beras super II mencapai Rp17.400 per kilogram.
Kenaikan lebih besar terjadi pada kelompok cabai.
Harga cabai merah besar mencapai Rp70.950 per kilogram setelah naik Rp7.800, sedangkan cabai merah keriting naik Rp9.600 menjadi Rp84.300 per kilogram.
Cabai rawit merah juga meningkat Rp2.900 menjadi Rp103.450 per kilogram.
Di sisi lain, beberapa komoditas justru mengalami penurunan.
Harga daging ayam ras segar turun Rp550 menjadi Rp41.350 per kilogram, sementara telur ayam ras segar berkurang Rp150 menjadi Rp29.700 per kilogram.
Harga bawang merah ukuran sedang juga turun Rp250 menjadi Rp37.050 per kilogram.
Adapun bawang putih ukuran sedang turun Rp150 menjadi Rp38.500 per kilogram.
Perhatikan Harga Gula Saat Menyusun Anggaran Belanja
Kenaikan harga gula pasir premium dan lokal dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga, terutama bagi konsumen yang rutin menggunakan gula untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat dapat membandingkan harga kedua jenis gula tersebut sesuai kebutuhan dan anggaran belanja.
Meski demikian, harga yang tercatat dalam PIHPS merupakan acuan pemantauan harga pangan dan dapat berbeda dengan harga di pasar atau toko tertentu.
Karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa harga setempat sebelum berbelanja.
Informasi harga gula pasir premium sebesar Rp20.500 per kilogram dan gula pasir lokal Rp19.250 per kilogram ini mengacu pada data PIHPS Bank Indonesia untuk Sabtu (10/10/2026). (kangtop)











