Harga Emas Antam 4 Oktober 2026 Masih Rp2,574 Juta, Ini Daftar Lengkap dan Buyback-nya

Kombis64 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas Antam pada Minggu (4/10/2026) masih bertahan di level perdagangan sebelumnya.

Tidak ada perubahan harga dibandingkan Sabtu (3/10/2026), sehingga harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp2.574.000.

Informasi tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia.

Harga yang tercantum merupakan harga dasar dan belum memasukkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Jika pajak tersebut diperhitungkan, harga emas Antam ukuran 1 gram menjadi Rp2.580.435.

Harga Buyback Antam Tetap

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan.

Pada Minggu ini, harga pembelian kembali emas Antam masih berada di angka Rp2.380.000 per gram.

Buyback merupakan nilai yang ditetapkan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali.

Emas Antam sendiri dipasarkan dalam berbagai ukuran.

Pilihannya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga pembeli dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Sebelum Pajak

Berikut harga dasar emas Antam yang tercantum di Logam Mulia pada Minggu (4/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.337.000
  • 1 gram: Rp2.574.000
  • 2 gram: Rp5.088.000
  • 3 gram: Rp7.607.000
  • 5 gram: Rp12.645.000
  • 10 gram: Rp25.235.000
  • 25 gram: Rp62.962.000
  • 50 gram: Rp125.845.000
  • 100 gram: Rp251.612.000
  • 250 gram: Rp628.765.000
  • 500 gram: Rp1.257.320.000
  • 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.514.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum penghitungan PPh sebesar 0,25 persen.

Harga Emas Setelah PPh 0,25 Persen

Apabila PPh 0,25 persen telah diperhitungkan, berikut harga emas Antam berdasarkan masing-masing ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.340.343
  • 1 gram: Rp2.580.435
  • 2 gram: Rp5.100.720
  • 3 gram: Rp7.626.018
  • 5 gram: Rp12.676.613
  • 10 gram: Rp25.298.088
  • 25 gram: Rp63.119.405
  • 50 gram: Rp126.159.613
  • 100 gram: Rp252.241.030
  • 250 gram: Rp630.336.913
  • 500 gram: Rp1.260.463.300
  • 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.520.886.500
BACA:  Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp55.800 per Kg, Simak Update Lengkap Harga Sembako 1 Agustus 2026

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam memiliki ketentuan perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.

Sementara untuk transaksi buyback, terdapat ketentuan berbeda berdasarkan nilai transaksi.

Apabila nilai penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk melebihi Rp10 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai hasil penjualan emas. (kangtop)