KONCOdewe.com – Harga emas batangan Antam pada Minggu (11/10/2026) belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram masih dijual dengan harga Rp 2.592.000 per gram.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat tetap, yakni Rp 2.401.000 per gram.
Nilai tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Namun, jumlah bersih yang diterima dapat berbeda karena adanya potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Calon pembeli dapat memilih ukuran sesuai kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga dasar emas Antam berdasarkan berat pada Minggu (11/10/2026), sebelum dikenakan pajak:
- 0,5 gram: Rp 1.346.000
- 1 gram: Rp 2.592.000
- 2 gram: Rp 5.124.000
- 3 gram: Rp 7.661.000
- 5 gram: Rp 12.735.000
- 10 gram: Rp 25.415.000
- 25 gram: Rp 63.412.000
- 50 gram: Rp 126.745.000
- 100 gram: Rp 253.412.000
- 250 gram: Rp 633.265.000
- 500 gram: Rp 1.266.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.532.600.000
Harga Emas Antam Setelah Pajak PPh 0,25 Persen
Apabila memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, berikut daftar harga emas Antam setelah pajak berdasarkan data yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp 1.349.365
- 1 gram: Rp 2.598.480
- 2 gram: Rp 5.136.810
- 3 gram: Rp 7.680.153
- 5 gram: Rp 12.766.838
- 10 gram: Rp 25.478.538
- 25 gram: Rp 63.570.530
- 50 gram: Rp 127.061.863
- 100 gram: Rp 254.045.530
- 250 gram: Rp 634.848.163
- 500 gram: Rp 1.269.485.800
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.538.931.500
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Mengacu pada aturan yang disebutkan dalam informasi sumber, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bukti potong pajak diberikan sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Sementara itu, transaksi buyback emas kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif yang dicantumkan dalam informasi tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali.
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia. Informasi sumber menyebutkan pembaruan harga dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa harga dan ketentuan transaksi terbaru sebelum membeli maupun menjual emas. (kangtop)











