Harga Emas Antam 27 September 2026 Tetap, Buyback Berapa? Ini Rinciannya

Kombis96 Dilihat

KONCOdewe.com – Harga emas Antam pada Minggu (27/9/2026) masih bergerak stabil jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada informasi di laman resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.613.000 sebelum pajak.

Harga tersebut belum memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Setelah komponen pajak tersebut diperhitungkan, harga emas Antam 1 gram menjadi sekitar Rp2.619.533.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.438.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Minggu (27/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.356.500
  • 1 gram: Rp2.613.000
  • 2 gram: Rp5.166.000
  • 3 gram: Rp7.724.000
  • 5 gram: Rp12.840.000
  • 10 gram: Rp25.625.000
  • 25 gram: Rp63.937.000
  • 50 gram: Rp127.795.000
  • 100 gram: Rp255.512.000
  • 250 gram: Rp638.515.000
  • 500 gram: Rp1.276.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.553.600.000

Daftar tersebut merupakan harga dasar dan belum memasukkan PPh sebesar 0,25 persen.

Harga Emas Setelah PPh 0,25 Persen

Jika telah memperhitungkan PPh 0,25 persen, berikut harga emas Antam sesuai masing-masing ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.359.891
  • 1 gram: Rp2.619.533
  • 2 gram: Rp5.178.915
  • 3 gram: Rp7.743.310
  • 5 gram: Rp12.872.100
  • 10 gram: Rp25.689.063
  • 25 gram: Rp64.096.843
  • 50 gram: Rp128.114.488
  • 100 gram: Rp256.150.780
  • 250 gram: Rp640.111.288
  • 500 gram: Rp1.280.012.050
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.559.984.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam memiliki ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

BACA:  Suzuki Baleno Terbaru Resmi Meluncur, Harga Rp114 Jutaan dan Bawa ADAS Level 2

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.

Sementara itu, transaksi buyback emas kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan tarif PPh berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP.

Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali emas.

Dengan demikian, harga emas Antam pada Minggu (27/9/2026) masih berada di level yang sama dengan perdagangan sebelumnya, sementara harga buyback juga tetap Rp2.438.000 per gram.

Informasi harga pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (kangtop)